Ketentuan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Bioskop PPKM Level 3

bioskop2
bioskop2
Gemapos.ID (Depok) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 masuk bioskop. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443 tahun 2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang ditandatangani tanggal 5 Oktober 2021. "Anak dibawah 12 tahun yang masuk ke dalam mal, harus didampingi orang tua serta tidak dapat bermain di area mal karena semuanya belum diizinkan dibuka," tulis Walikota Depok, Mohammad Idris. Begitupula tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.  Apabila aturan ini dilanggar, maka Pemkot Depok akan memberikan sanksi administratif sampai penutupan lokasi. "Untuk setiap yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulisnya.