Kemampuan DPR Dipertanyakan Revisi UU ITE

Adinda Tenriangke Muchtar,
Adinda Tenriangke Muchtar,
Gemapos.ID (Jakarta) -Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, mempertanyakan kemampuan DPR dalam hal legislasi (pembuatan suatu Undang-Undang). Hal itu disampaikannya menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dalam penerapannya, ada pasal karet dan multitafsir membuat UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling lapor. Demikian disampaikan Adidan dalam diskusi daring Para Syndicate bertajuk 'Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi Demokrasi?', Jumat (19/2/2021). "Ini jadi menarik karena kalau mau dikaitkan dengan DPR, sebenarnya kemampuan mereka membuat legisasi itu seperti apa? resources-nya seperi apa? sehingga kadang-kadang prosesnya jadi membuat parah satu legisasi yang multitafsir dan day to day dia malah mengancam kebebasan sipil kita," katanya. Adinda mengemukakan dalam iklim demokrasi, partisipasi publik diperlukan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan. Namun, ketika kritik tersebut malah disambut dengan persekusi, buzzer, dan ancaman pidana maka hal itu sangat mengkawatirkan.UU ITE seolah menjadi alat legitimasi untuk memidanakan orang-orang kritis. Ketika ada peraturan perundang-undangan yang sebenarnya mengizinkan bahkan mengamanahkan partisipasi masyarakat. Seharusnya ini disambut baik bukan malah dipersekusi, dihadapkan oleh buzzer bahkan dihadapkan pada hukum pidana. "Itu sangat menyeramkan karena kita sendiri tidak punya kuasa berhadapan dengan kekuasaan hukum negara apalagi aparat hukum," ucapnya. Adinda melihat revisi UU ITE ini mendesak untuk segera dilakukan. Bila perlu, masyarakat pemilih juga perlu mengawasi jika ada partai politik yang cenderung mendorong peraturan perundang-undangan yang mengekang kebebasan berpendapat, harus dilawan dengan cara tidak memilih mereka saat pemilu. "Revisi Undang-Undang ITE ini sangat mendesak dan memang harus dipastikan untuk menyisir pasal-pasal yang multitafsir," jelasnya. .Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyak masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini .Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," ujar Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).