Polri Tangani Pelanggaran ITE Harus Lebih Rinci

Pangeran Khairul Saleh
Pangeran Khairul Saleh
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman bagi jajarannya dalam penanganan kasus UU ITE harus menjamin rasa keadilan masyarakat. Hal ini sebagai langkah awal jajaran kepolisian agar memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus terkait UU ITE. "Kriteria dalam penanganan perkara terkait UU ITE harus dibuat secara rinci sehingga jelas apa yang dilanggar terutama pasal-pasal yang menyangkut pencemaran nama baik,fitnah,dan ujaran kebencian," kata Wakil ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta pada Kamis (18/2/2021). Selain itu tidak ada lagi kriminalisasi atau dengan mudah seseorang dituduh melanggar UU ITE tanpa kejelasan pasal yang dilanggar. Tidak keringgalan pengawasan terhadap kasus yang disidik mutlak diperlukan, sehingga penanganan kasus benar-benar akuntabel dan transparan. "Jangan sampai juga terjadi kebabalasan dalam penggunaan medsos, sehingga kita tidak mampu menjaga ruag digital yang diharapkan yaitu bersih, sehat, beretika, dan produktif," ujarnya. Apabila suatu pejabat eksekutif dan legislatif merasa dirugikan atau dihina maka harus yang bersangkutan melaporkan kepada Polri tidak bisa diwakilkan. Jangan ada penyergapan oleh oknum aparat terkait hal tersebut tanpa adanya laporan dari pejabat yang bersangkutan seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mediasi dan selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE, namun masyarakat jangan berlebihan dalam penggunaan media sosial.