JPU Pikir-Pikir Roy Divonis Lima Bulan Penjara

roy kiyoshi
roy kiyoshi
Gemapos.ID (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Roy Kiyoshi yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika. Hal ini dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap. “Terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat Anggarsih dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020) Roy juga wajib mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Langkah ini untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya. Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 21 butir  psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap pada Mei 2020 untuk dimusnahkan. Ketiga putusan ini diambil setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat. Dia dituntut melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Hal yang meringankan adalah Roy belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya. Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi. Namun, JPU Leo Simalango menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (mam)