Empat Serikat Buruh Tidak Demo Omnibus Law

Yoris Rawea
Yoris Rawea
Gemapos.ID (Jakarta) - Empat serikat buruh di Indonesia menolak aksi mogok nasional yang direncanakan pada 6-8 Oktober 2020. Keempat serikat buruh itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI). Pernyataan sikap keempat serikat buruh antara lain, pertama, advokasi serikat pekerja dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang. Langkah ini dilakukan melalui kajian kritis, kirim surat masal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI, dan aksi unjuk rasa termasuk publikasi media. Mereka juga terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. "Serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta," katanya. Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. "Serikat juga menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja atau buruh anggota serikat," paparnya. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani masing-masing pimpinan konfederasi atau serikat pekerja yaitu Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi.