Aliansi Buruh di Jogja Dukung Anies Capres, Ini Alasannya

Aliansi Buruh Yogya (ist)
Aliansi Buruh Yogya (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogya menggalang dukungan terhadap bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan. Mereka emoh memilih capres yang berada dari lingkaran Jokowi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Ruswadi dalam orasinya menyebut pada Pemilu 2014 dan 2019 mendukung Jokowi. Namun dukungan kepada Jokowi itu, ternyata tak membawa kesejahteraan berarti terhadap elemen buruh.

"Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul untuk merespons kondisi mereka karena kebijakan Omnibuslaw dan RUU Kesehatan telah merugikan nasib mereka," ujar Ruswadi, di GOR Tridadi, Sleman, Minggu (9/7/2023).

Ruswadi bilang buruh justru merasa dikhianati oleh pemerintahan Jokowi. Terutama saat COVID-19 lalu.

"Saat semua buruh terpukul dengan COVID-19, pemerintah (Jokowi) justru menggelontorkan Undang-Undang Cipta Kerja," bebernya.

Ruswadi mengatakan buruh hanya bisa bertumpu kepada sosok calon pemimpin yang dinilai berada di luar lingkaran Presiden Jokowi.

"Mau tidak mau, suka tidak suka harus ada perubahan, buruh harus memilih satu dari tiga sosok kandidat calon presiden itu, yang berani berpihak pada buruh," kata dia.

Dalam orasinya Ruswadi mendesak kepada Pimpinan DPP Konfederasi maupun Federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung Anies Rasyid Baswedan. Sebab, kinerja Anies selama menjadi Gubernur DKI Jakarta dinilainya sudah teruji.

"Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak kepada Pimpinan DPP Konfederasi maupun Federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden Periode 2024-2029," katanya.

Ditambahkannya, Aliansi Buruh Yogyakarta yang terdiri dari DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI meminta 5 hal. Pertama, mereka meminta agar pemerintah mencabut dan membatalkan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, cabut Permenaker No. 5 Tahun 2023. Ketiga, tinjau kembali RUU Kesehatan yang mengkategorikan tembakau setara narkotika dan psikotropika. Keempat, ciptakan dan perluasan lapangan kerja tanpa memangkas atau mengurangi kesejahteraan buruh yang sudah ada. Kelima, hentikan dan batasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).(da)