OJK Atur Restrukturisasi Kredit Debitur
Leasing memberikan keputusan restrukturisasi berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini akan memuat pola restrukturisasi sekaligus model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi leasing sesuai kemampuan pembayaran cicilan debitur berdasarkan penilaian antara debitur dengan leasing. Hal ini mempertimbangkan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. “Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait," ujarnya. (mam)