Penyelenggara Pemilu Berbeda Tafsir Tentang Putusan MK
Koordinasi tidak dapat dilakukan ketiga lembaga penyelenggara pemilu akibat kepemimpinan yang kurang proaktif atau akibat dari ketidakmampuan membaca potensi masalah. Jadi, mereka harus memperbaiki pola komunikasi antarpenyelenggara pemilu. Dengan putusan DKPP dapat dijadikan KPU sebagai dasar memperbaiki manajemen internal kelembagaan. KPU juga bisa memperbaiki prioritas kerja dan tata kelola organisasi. “KPU diharapkan dapat memperbaiki sitem pengawasan internal, serta menguatkan inklusifitas,” jelasnya. (mam)