Jagung Belum Usut Kasus HAM Papua
Tindakan bolak-balik berkas merupakan salah satu pola negara untuk terus melakukan pengingkaran, penyangkalan, dan pelarian terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Padahal, Jokowi telah memberikan instruksi kepada Jagung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan. “Presiden juga telah memastikan akan melakukan pemulihan korban dan keluarga korban, menginisiasi dialog damai, dan mengakhiri pendekatan keamanan atau militeristik untuk mencegah peristiwa–peristiwa serupa berulang di masa depan,” tegasnya. Jagung harus segera melakukan koordinasi dengan Komnas HAM supaya tidak mengulang proses birokratisasi hukum yang akan menambah duka korban dan keluarganya. Proses hukum untuk penyelesaian kasus Paniai harus segera dijalankan secara cepat. Selain itu Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas kinerja Kejagung mengambil peran untuk mengawasi kinerja Kejagung dalam proses penyelesaian kasus Paniai. Hal ini supaya tidak menciderai independensi Kejagung sebagai sebuah badan eksekutif. Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua kepada Komnas HAM karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, Kamis (19/3/2020) kemarin. “Tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua kepada Komnas HAM selaku penyelidik,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono pada Jumat (20/3/2020). Hal ini dilakukan Kejagung kepada Komnas HAM akibat kurang kelengkapan materiil berkas. Hasil penyelidikan belum memenuhi unsur pada pasal yang akan disangkakan pada Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM). Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejagung pada 11 Februari 2020. Lembaga ini telah Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun mulai 2015-2020. Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang berakibat empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan. (mam)