Pekerja Harian di DKI Akan Diberikan Subsidi

anies basweda n 2
anies basweda n 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Nomor 6 tahun 2020 berisi semua kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan mulai Senin (20/3/2020). Hal itu diiringi dengan penutupan fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah. "Ini statusnya seruan,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/3/2020). Perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan bekerja dari rumah diminta mereka  mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan. Hal ini diharapkan ketaataannya dari semua pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta. Untuk pekerja harian di DKI Jakarta akan diberikan bantuan berupa subsidi dari Pemprov DKI Jakarta. Data ini telah dimiliki Pemprov DKI Jakarta. "Ada 1,1 juta orang di Jakarta yang itu semua nanti kita akan secara bertahap memberikan bantuan. Sekarang sedang dirumuskan besaran, metode mengikuti perkembangan," ucapnya. (mam)