Investasi Digenjot Dengan Pembangunan Kawasan Industri

Kawasan Industri
Kawasan Industri
Pemerintah sedang gencar mendorong peningkatan investasi dari industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk realisasi ini difasilitasi melalui pembangunan kawasan industri. “Langkah itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Hingga saat ini sebanyak 103 kawasan industri telah beroperasi dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan. “Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa Sisanya, terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri), dan Sulawesi (4 kawasan industri). Agus mengungkapkan memacu pertumbuhan kawasan industri dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada para calon investor, bahwa kegiatan usaha di sektor industri di Indonesia masih prospektif. “Oleh karenanya diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang komprehensif melalui pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal. Beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan untuk menambah wilayahnya dapat dibangun kawasan industri,” paparnya. Dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, pemerintah telah berusaha melalui pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Hal ini sejalan untuk mewujudkan Indonesia sentris. Ke depannya kawasan industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah. Untuk kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik. “Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” ucapnya. Selama ini aktivitas industrialisasi memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan devisa dari eskpor. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan pemerintah berkomitmen membangun 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa. Di dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa. Hal tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (PP) tentang Proyek Strategis Nasional, sehingga sampai tahun 2019 telah mencapai 24 kawasan industri. Sebanyak 19 kawasan industri itu, meliputi satu Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara, dua Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara, dan tiga Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau. Kemudian, empat Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau. dan lima Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi. Selanjutnya, enam Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan, tujuh Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung, dan delapan Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung. Berikutnya, sembilan Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung, 10 Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat, dan 11 Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Berikutnya, 12 Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; (13) Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara, dan 14 Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selanjutnya, 15 Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan 16 Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur. Terakhir, 17 Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, 18 Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, dan 19 Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat. “Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace,” jelasnya. Kemenperin telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi. Dari daftar itu kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas. Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang. Kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan fibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya. Upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas mengalami berbagai tantangan mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenan serta kenyamanan berusaha. (mam)