Warga DKI Dilarang Keluar Rumah Dua Minggu

anies bawesdan
anies bawesdan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui provinsinya telah menjadi kawasan episenter (titik teratas) penyebaran corona virus disease (covid)-19. Hal ini dilihat jumlah pasien di Jakarta tertinggi dan cepat meningkat dibandingkan provinsi-provinsi lain di Indonesia. “Sekarang sebanyak 210 pasien positif covid-19 dari sebelumnya 160 pasien,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta pada Kamis (19/3/2020). Dengan begitu masyarakat diminta menghentikan semua aktivitas yang berinteraksi dengan orang lain secara langsung. Langkah ini diharapkan memutus rantai penularan covid-19. "Bila ingin melindungi saudara sebangsa maka, tinggal di rumah, kurangi interaksi," ujarnya. Bahkan, warga DKI Jakarta dilarang pergi dari Jakarta selama tiga minggu ke depan. Kebijakan ini telah diperintahkan kepada para wali kota, camat, dan lurah untuk disampaikan kepada warganya. “Jangan meninggalkan Jakarta, kecuali genting/urgen, jangan pergi, tahan," jelasnya. Mereka juga diminta menunda perjalanan mudik pada 2020 guna mengendalikan sebaran covid-19. Hal tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Pemprov DKI Jakarta juga meminta para wali kota, camat, dan lurah untuk menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 kepada warga. Langkah ini dilakukan dengan berbagai langkah sebagai berikut
  1. Berkoordinasi erat dan meminta seluruh perangkat pemerintah dan masyarakat di wilayah untuk melakukan sosialisasi pada seluruh warga dengan tetap melindungi diri sendiri.
  2. Memastikan tiap keluarga memiliki akses pada tempat cuci tangan dengan air sabun.
3.Melakukan pemetaan dan pendataan warga yang sedang atau baru kembali dari negara terjangkit korona.
  1. Menyiapkan fasilitas karantina sementara di wilayah kelurahan bila ada warga yang punya potensi terpapar dan tidak bisa melakukan karantina di rumahnya sendiri.
  2. Tidak ikut hadir ke acara perkumpulan massa seperti festival, pengajian, pertandingan olahraga, dan mendorong agar acara ditunda.
  3. Memastikan acara-acara resepsi warga menjalankan langkah-langkah pencegahan penyebaran (lihat panduan pernikahan, dan pesta).
  4. Menenangkan warga dengan memberikan informasi dan panduan resmi, serta menangkal berita dan informasi palsu atau yang tidak jelas kebenarannya.
  5. Berkoordinasi erat dengan atasan dan dinas kesehatan. (mam)