DKPP Akan Dipanggil Komisi II DPR

Evi Novida-kpu-gemapos
Evi Novida-kpu-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta)-Komisi II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meminta penjelasan tentang pemecatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Malik. DKPP mencopot Evi lantaran dia dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagai Anggota KPU. “Komisi II akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk kami minta keterangannya secara rinci," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta pada Kamis (19/3/2020). Komisi II perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Evi Novida. Jadi, DKPP memecatnya. Komisi II berharap pemecatan Evi Novida tidak berakibat hubungan KPU, DKPP, dan Bawaslu terganggu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Komisi ini khawatir mereka tidak nyaman bekerja satu sama lain. “Pemecatan Komisioner KPU akan menjadi bahan evaluasi Komisi II terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara sesuai Undang-Undang tentang Pemilu,” ujarnya. Sebelumnya, Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU, berdasarkan hasil sidang DKPP, Rabu (18/3/2020). Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. (mam)