Presiden Perintahkan Rapid Test Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto sebelumnya pada Rabu (18/3) menjelaskan Kementerian Kesehatan sedang mengkaji untuk menerapkan deteksi cepat. Metode ini berbeda dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan, karena akan menggunakan spesimen darah, dan tidak membutuhkan spesimen dari tenggorokan. Salah satu keuntungan dari rapid test ini yakni tak dibutuhkan sarana pemeriksaan laboratorium pada bio security level dua. Artinya, pemeriksaan rapid test ini dapat dilaksanakan di hampir seluruh laboratorium kesehatan yang ada di rumah sakit di Indonesia. “Hanya permasalahannya adalah bahwa karena yang diperiksa adalah immunoglobulin maka kita membutuhkan reaksi immunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi paling tidak seminggu. Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu, kemungkinan immunoglobulin akan memberikan gambaran negatif," jelas Yurianto. Hingga Rabu (18/3), jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 227 pasien. Sebanyak 11 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 19 pasien meninggal dunia.(ANT/AAN)