Jajaran KPU Dikenakan Sanksi Keras Oleh Bawaslu
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. (mam)