Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo Telah berlangsung Belasan Jam, Berikut Hasilnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, hari ini (26/8/2022)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, hari ini (26/8/2022)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya. Siding tersebut dimulai dari kemarin (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada dini hari ini (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, hari ini (26/8/2022).

Sementara itu, hasil sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Tak hanya itu, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Kemudian Dedi mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya.

Selain itu, Dedi juga menyebutkan, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.(ant/ar)