Pejabat Pengawas KKP Bekerja Dari Rumah
Agung meneruskan pegawai yang melaksanakan WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian. Seanjutnya, unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai. Hal ini guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya. Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas di dalam atau luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru. (mam)