Kejati DKI Jakarta Geledah Anak Usaha PGN dan Taruna Aji Kharisma

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT PGAS Solution pada Senin (15/8/2022)
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT PGAS Solution pada Senin (15/8/2022)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT PGAS Solution pada Senin (15/8/2022). 

"Pada tanggal 15 Agustus 2022, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu kantor PT PGAS Solution yang beralamat di Jalan KH Zainul Arifin No 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal saudara DASW selaku mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma, yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam pada Rabu (17/7/2022)

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022 terkait dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal oleh anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) tersebut pada 2018.

 Kegiatan yang berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-1501/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan surat perintah penyitaan Nomor: Print-1502/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan penetapan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/TPK/VI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2022 itu, untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan.

 "Penggeledahan tersebut, adalah dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti agar membuat terang benderang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018," ucapnya. 

 Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan berupa dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Sabang Provinsi Aceh.

 Kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh berawal pada 2018 PGAS Solution mendapatkan pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal dari PT Taruna Aji Kharisma.

PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sekitar Rp2 miliar lebih untuk pekerjaan tersebut dan pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,5 miliar.

Dengan demikian, total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31,7 miliar. Namun, Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal kepada PGAS Solutian 

Pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geothermal juga tidak pernah diserahterimakan oleh Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PGAS Solution. 

 "PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo. Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma," tutur Ashari Syam. 

 Dengan demikian, pengadaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diduga sebesar Rp31,7 miliar.