Kejagung Pertimbangkan Hadapi Karen Agustiawan Bebas

kejagung
kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Apalagi, lembaga ini belum menerima salinan putusan secara utuh. “Kami meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta Selasa (10/3/2020). Selain itu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) menyebutkan jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini akan direspon dengan Kejagung mempelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan MA melakukan keputusan bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 berisi permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, MA memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen. Berbagai hal yang menjadi pertimbang majelis hakim melakukan itu adalah apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. "Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro Majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.