Berikut Ketentuan Cuti ASN Saat Idul Fitri 1443 H

Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa mengajukan cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa mengajukan cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa mengajukan cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," katanya pada Kamis (14/4/2022). 

Pengajuan cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah dapat diajukan ASN usai dua institusi pemeritah mengajukannya. Institusi yang dimaksud adalah Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," ucapnya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani di Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB ini menyebutkan pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei 2022.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.