Komisi Etik IDI Berkomentar Terkait Pemecatan Terawan Agus Putranto

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung mengungkapkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif.
Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung mengungkapkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif.

Gemapos.ID (Jakarta)Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung mengungkapkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif.

Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja dan pasal 8 poin 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

“Jadi, masih ada proses," katanya pada Senin (28/3/2022).

ART IDI Pasal 8 poin 3 menyebutkan pemberhentian Terawan Agus Putranto adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

Sebelumnya, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Dari keputusan ini masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan Agus Putranto dilakukan oleh PB IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI. Jadi, ini bukan kewenangan Ketua Umum (Ketum) PB IDI.

Kemudian, itu juga harus melalui Rapat PB Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif PB IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, maka Ketum PB IDI dapat menerbitkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, PB IDI sudah terbentuk dan dilantik.

James Allan Rarung mengutarakan setelah keluar surat pemberhentian secara resmi dapat dilakukan Terawan Agus Putranto melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

"Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI," ujarnya. 

James Allan Rarung khawatir jika kasus Terawan Agus Putranto dibiarkan berlarut-larut, maka ini berpotensi besar 'ditunggangi' oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan sesaat dan instan.

Kondisi ini juga dapat membuat masyarakat terpengaruh oleh informasi yang berseliweran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian semua pihak diminta menenangkan gejolak masalah tersebut. Selain itu memberikan penjelasan yang objektif tentang permasalahan pemecatan Terawan di IDI.

"Jangan sampai kasus dokter Terawan menjadi 'liar', di mana bisa ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat salah paham dengan para dokter atau IDI," tuturnya.

Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota BHP2A IDI sudah meminta Ketum PB IDI  menggelar kembali sidang. 

Tindakan ini untuk memberikan kesempatan kepada Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan sebelum pembahasan dan keputusan dalam Muktamar IDI Banda Aceh, Aceh.

Ketum PB IDI juga memberikan kesempatan MKEK, meskipun komisi ini tetap tidak mau, karena sudah mereka putuskan. 

Karena perintah Ketum PB IDI kepada BHP2A untuk melakukan pembelaan sebelum muktamar yang digelar MKEK bersedia.

Dua kali undangan dilayangkan kepada Terawan Agus Putranto pada awal Maret 2022, tapi dia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

"Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada Dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 11 kali sejawat Dr Terawan diundang," tuturnya. 

James Allan Rarung berharap pada proses ke depan akan dihadiri Terawan Agus Putranto dapat hadir jika diberikan kesempatan sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI. Jadi semua pihak dapat tenang dan masalah bisa terselesaikan secara baik. (ant/mau)