Apa Saja Kriteria Sebagai Kepala Otoritas IKN Nusantara?

Sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara antara lain memahami rencana besar IKN hingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran.
Sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara antara lain memahami rencana besar IKN hingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Tata Kota Nirwono Joga mengemukakan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara seperti memahami rencana besar IKN hingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran. 

“Jika Presiden ingin melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN, maka Kepala Otorita IKN perdana harus memenuhi syarat dasar,” katanya pada Jumat (5/3/2022). 

Syarat-syarat lainnya sebagai Kepala Otoritas IKN adalah memahami rencana desar pembangunan IKN seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Hal lainnya dia harus mampu menjaga penyusunan dan penerbitan seluruh peraturan turunan UU IKN dari tingkat pusat sampai peraturan untuknya.

Kepala Otorita IKN juga harus memahami seluk-beluk lokasi pembangunan IKN beserta karakter sosial budaya yang melekat di wilayah tersebut dan alokasi anggaran yang jelas.

Dengan demikian, Kepala Otorita IKN pertama diusulkan berasal dari lingkungan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya di Satuan Tugas (Satgas) Perencanaan Pembangunan IKN dan Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan IKN.

Pasalnya, dia akan lebih memahami rencana awal pembangunan IKN, sehingga pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif.

“Akan bisa langsung bertugas melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar kota seperti pembangunan jalan, saluran air, jaringan utilitas, rusun ASN TNI/Polri, Istana Kepresidenan dan lainnya,” ucapnya. 

Untuk pimpinan di Otorita IKN berikutnya bisa berasal dari kalangan eksternal dengan beberapa tugas seperti menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, mengundang calon investor dalam dan luar negeri, serta mempercepat pembangunan wilayah lain di IKN.

"Sementara kepala otorita berikutnya (pada 2030-ke atas) dapat dipilih dari nama-nama yang beredar dengan tugas utama menyiapkan perangkat pemerintah daerah (pemda), menjalin kerja sama dengan pemda sekitar IKN, mengundang calon investor luar," tuturnya. (ant/mau)