Upaya PPP Hadapi Kekuatan Penundaan Pemilu 2024

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu( 2024 dilakukan deengan amandemen UUD 1945 secara paksa.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu( 2024 dilakukan deengan amandemen UUD 1945 secara paksa.

Gemapos.ID (Jakarta) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR berpendapat amandemen UUD 1945 terlihat dipaksakan hanya untuk penundaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Jadi, semua pihak diminta memiliki pikiran politik yang sehat dengan menaati konstitusi tersebut.

"Kami selalu mengatakan janganlah kita berpolitik itu melawan logika kewarasan berpikir. Maksudnya ya, logika kewarasan berpikir yang sekarang bahwa konstitusi yang ada ditaati," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta pada Selasa (1/3/2022). 

 Walaupun demikian, Awiek sapaan akrabnya menyadari di dunia politik tidak aa yang tidak mungkin termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden dan wakil presiden.

 "Ya sekali lagi ini politik, semuanya serba opsional dan tidak ada yang tidak mungkin dalam perpolitikan. Tentu kami (PPP) tetap berkomitmen akan menjaga amanah reformasi," ujarnya.

Apalagi, penundaan pemilu pernah rerjadi pada tahun 1971 menjadi 1972. Bahkan, percepatan pemilu pernah terjadi di Indonesia dari 2002 menjdi 1999. 

  "Tapi kita tidak perlu kembali ke masa lalu, kita melihat masa depan, kita harus menatap masa depan demokrasi kita, pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Maka kita berharap konstitusi yang sudah sepakati bersama itu ditaati dulu," ujarnya. 

 Awiek mengemukakan jika penundaan Pemilu 2024 dimau Indonesia maka ini mesti merombak amandemen UUD 1945. Selain itu mesti memandang kegelisahan para pelaku ekonom terkait kondisi ekonomi dampak pandemi Covid-19. 

 "Ya bisa jadi ada benarnya yang disampaikan itu, tapi kan kita tidak tahu siapa-siapa (pakar) yang diajak diskusi, tetapi paling tidak dari aspek pemulihan ekonomi memang tantangan hari ini," kata dia.

 Kondisi ekonomi sekarang diakui Awiek terasa berat dibandingkan situasi normal, namun apakah ini harus berdampak dengan penundaan Pemilu 2024. Kondisi ini perlu dikaji secara bersama apalagi biaya Pemilu 2024 membutuhkan Rp84 triliun.

 Persoalan konstitusional dan inkonstitusional penundaan pemilu bisa sah ketika terjadi amendemen konstitusi.

 "Dalam politik semuanya serba mungkin, meskipun kami (PPP) sebagai representasi dari fraksi terkecil di DPR di MPR tentu memiliki suara yang tidak signifikan, tetapi kalau kehendak mayoritas misalkan menginginkan amendemen, bisa saja, karena kekuatan politik di DPR dan MPR sudah terkonsolidasi dengan baik," ujarnya. (ant/mau)