Sivitas Akademika Diperintahkan UGM Waspadai Virus Korona

Panut Mulyono
Panut Mulyono
Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1285/UN I.P/SET-SR/TR/2020 Tentang Kewaspadaan Dini Covid-19 (Virus Korona) yang ditandatangani oleh Rektor UGM Panut Mulyono. Surat ini ditujukan kepada sivitas akademika UGM. “Surat edaran ini berisi himbauan bagi seluruh sivitas UGM untuk menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda, terutama di negara negara terdampak Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani pada Sabtu (29/2/2020). Jika beberapa waktu lalu terdapat sivitas akademika UGM yang melakukan perjalanan ke luar negeri terutama negara-negara yang  terjangkit virus korona terutama China, maka dia diharapkan membatasi interaksi dengan sivitas UGM dan anggota keluarga/rumah tangga selama 14 hari sejak kepulangannya ke Indonesia. Kebijakan ini juga diberlakukan kepada Korea, Jepang, Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, India, Amerika Serikat, Kanada, Italia, Jerman, Perancis, dan Inggris. Kemudian, Iran, Uni Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, dan Belanda. Apabila sivitas akademika mengalami berbagai gejala penyakit selama 14 hari, maka dia harus segera memeriksakan diri ke poli paru Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito. Kemudian, hasil itu dikirimkan ke rektorat melalui surat elektronik yakni kelembagaan@ ugm.ac.id. Gejala yang dimaksud seperti demam, batuk, pilek, dan sesak. Panut juga meminta perilaku hidup sehat dilakukan sivitas akademika antara lain mencuci tangan menggunakan sabun seperti alcohol based hand rub/hand sanitizer. Mereka juga diminta mengonsumsi makanan sehat dan meminimalkan kegiatan di keramaian. Selain itu sivitas akademika dihimbau melindungi diri dari lingkungan dengan memakai masker dan mengurangi interaksi dengan sesama sivitas UGM lainnya dan anggota keluarga/rumah tangga bagi yang mengalami gejala-gejala influenza Pada kesempatan terpisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 16 Tahun 2020 tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Ingub ini diteken oleh Anies yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus Covid-19. Pemprov DKI Jakarta juga diinstruksikan memfasilitasi sosialisasi tentang risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya. Mereka mengklaim virus Covid-19 belum menimpa warganya. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diperintahkan menyebarluasan informasi risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran. "Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," katanya. Tidak ketinggalan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diminta melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (mam)