AJI Keberatan Larangan Peliputan Persidangan

AJI Jakarta
AJI Jakarta
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menyatakan keberatan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) yang melarang media merekam dan mengambil gambar dalam persidangan. Karena, kebijakan ini membuat pengadilan tidak transparan menjalankan tugasnya dalam persidangan. “Bagaimana kita bekerja kalau enggak boleh," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, Kamis (27/2/2020). MA menyebutkan pelarangan peliputan ini tercantum dalam salah satu dari 12 poin tata tertib menghadiri persidangan yang dimuat dalam SE Nomor 2 tahun 2020. Jika ini tidak diberlakukan, maka ini telah diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN). AJI tidak keberatan pelarangan perekaman dan pengambilan gambar pada persidangan asusila dan anak-anak di bawah umur. Karena, langkah ini tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengemukakan larangan pengambilan gambar pada saat persidangan berlaku bagi semua pengunjung termasuk wartawan. Karena, tindakan ini akan mengganggu konsentrasi hakim pada waktu tadi. “Wartawan yang hendak meliput persidangan agar meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai kuasa tertinggi,” jelasnya. (mam)