DPR Sahkan Dewa Sebagai Anggota KPU

aziz samsuddin=dpr-gemapos
aziz samsuddin=dpr-gemapos
DPR mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggorta Komisi Pemulihan Umum (KPU) menggantikan Wahyu Setiawan yang mundur lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari PDI P yang melibatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Kebijakan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020). "Apakah laporan Komisi II DPR tentang penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada forum rapat paripurna. "Setuju," jawab para anggota dewan. Kemudian, Azis mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda pengesahan pengangkatan Dewa sebagai Komisioner KPU. Dewa Kade memperoleh nilai 21 poin atau menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin). Kemudian, Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin). Pada kesempatan terpisah Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada Dewa supaya dapat cepat menyesuaikan diri sebagai komisioner KPU. Karena, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan pada waktu dekat. "Pak Dewa harus segera bekerja secara profesional, enggak bisa lama belajar,” ujarmya. (mam)