Kemenkumham Raih Predikat Memuaskan
Adapun penilaian hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah tingkat pusat tahun 2019 tersebut dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, lembaga setingkat kementerian, lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik, lembaga pemerintah non kementerian, kementerian, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Selain itu penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan untuk keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AAN)