Akhirnya Diakui Salah Mengerti

istana presiden
istana presiden
Masyarakat terus dikejutkan oleh pernyataan pemerintah seperti ucapan ‘salah ketik’ untuk bantahan Draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Pasal 170 tidak mengangkangi ketatanegaraan. Bagaimana draf ini bisa salah ketik lantaran tidak hanya dirumuskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Sekretariat Negara (Sekneg). Namun, ini juga dibahas bersama Staf Ahli Kepresidenan. Mengapa salah ketik, karena ini bukan sekedar salah tanda baca, tetapi salah makna terhadap isi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 20 ayat 1. Pasal ini berbunyi Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, ayat 2 berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Namun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 170 ayat 1 berisi presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja. Pasal 251 menyebutkan presiden memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini menggantikan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Kesalahan ini tidak diakui oleh pemerintah, tetapi meminta DPR membuat draf tersebut. Belakangan pihak kepresidenan mengakui itu bukan salah ketik, tetapi kesalahpahaman tersebut. (mam)