Komentar Warteg Makan di Tempat Selama 20 Menit
Mukroni mengemukakan pemerintah menutup tempat usaha warteg, tapi ini tidak diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha. Contohnya, Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. "Pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," ujarnya. Pembatasan waktu ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Pulau Jawa-Bali Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini berlangsung sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.