Pemerintah Jepang dan Taiwan Tolak PMI

Screenshot_20210111-164343
Screenshot_20210111-164343
Gemapos.id (Jakarta) Pemerintah Republik Indonesia untuk sementara menangguhkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Taiwan. Hal ini dikarenakan pemerintah Taiwan dan Jepang masih menutup pintu untuk menerima pekerja migran dari Indonesia. Penangguhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan. Disamping itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan pekerja dan penetapan negara tujuan. "Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono. Sementara itu, Pemerintah menetapkan 17 negara tujuan penempatan pekerja Indonesia yakni Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe. (ant/aan)