Suara Hati Istri: Zahra Dinilai Langgar Hak Anak
"Orangtua harus bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya," tuturna Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedua lembaga ini segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengungkapkan dari hasil telaah Kementerian PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kementerian ini menilai televisi swasta yang menayangkan acara tersebut menyampaikan ketidakbenaran. "Peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” tuturnya. Sinetron Suara Hati Istri: Zahra juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan ini dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nahar mengingatkan tayangan Suara Hati Istri: Zahra beresiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO. Karena, tayangan tersebut menceritakan Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya. “Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity, dimana akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.