Satgas Hak Tagih BLBI Mesti Jelaskan Target Kerja
"Apalagi dalam tim tidak memasukkan KPK, jadi ada pesan politik KPK diabaikan di sini," tuturnya, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No 6/ 2021 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Surat ini ditandatangani 6 April 2021. Menyoal penerbitan SP3 oleh KPK bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021, ujar Bivitri sebagai kegagalan pemberantasan korupsi. Hal ini tidak hanya dilihat dari uang tidak kembali ke negara saja. Namun, efek jera tipikor tidak diberikan kepada mereka. "Kalau duit balik, alhamdulillah. Akan tetapi bagaimana sistemnya membuat orang jera dan berpikir ribuan kali untuk korupsi. Dengan tim ini menunjukkan yang penting duitnya saja," ucapnya. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Keduanya diduga melakukan tipikor dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI. Mereka adalah obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.