Wacana Amendemen UUD 1945 Hanya Kepentingan Elit

Idris Laena
Idris Laena
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua F-PG MPR Idris Laena mengemukakan jika amandemen UUD 1945 dilakukan MPR, maka akan sulit dikontrol. Hal ini didasari setiap fraksi memiliki pendapat berlainan satu sama lain. "Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD 1945 hanya demi kepentingan elit politik tertentu," katanya pada Minggu (11/4/2021). Usulan amandemen UUD 1945 diibaratkan membuka kotak Pandora. Langkah ini akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu menjalankan ambisi politiknya. "Jika satu lembaga saja yang diakomodir untuk ditambahkan kewenangannya maka berimplikasi pada lembaga lain. Pada akhirnya institusi lain juga akan meminta hal yang sama," tuturnya. Dengan demikian, usulan amandemen UUD 1945 harus ditanggapi dengan hati-hati. "Tidak ada salahnya kita mendengarkan pendapat seluruh tokoh masyarakat terutama ahli hukum tata negara termasuk pendapat Prof Saldi Isra," ujarnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berkomentar amandemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukannnya. "Karena pengubah UUD 1945 sudah bersepakat untuk mempertahankan sistem pemerintahan presidensial," ucapnya. Apalagi, amandemen UUD 1945 dinilai tidak pas waktunya. Saat ini masyarakat masih fokus menangani dampak pandemi Covid-19 seperti pemulihan ekonomi. Dengan demikian, amandemen UUD 1945, ujar Idris, tidak bisa dilakukannya. Pengubahan satu pasal akan memicu pengubahan pasal lainnya dalam UUD 1945. "Sebab mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal yang lain sehingga pasal lain juga harus di amendemen," kata dia. Ketua Fraksi Partai NasDemĀ MPR RI Taufik Basari mengemukakan pandangan yang sama. Amandemen UUD 1945 belum diperlukan sekarang. Contohnya, penambahan masa jabatan presiden dan penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti GBHN. "Kami melihat terkait wacana (penambahan) masa jabatan presiden, belum ada kebutuhan yang mendasar atau mendesak. Dua kali masa jabatan itu sudah cukup demokratis, dan baik bagi kondisi bangsa kita," ucapnya. Begitupula pembentukan PPHN sebagai pengganti GBHN tidak perlu melalui amendemen UUD 1945. "Jika butuh GBHN dalam bentuk PPHN, ini dapat diakomodasi dalam bentuk undang-undang saja, tanpa perlu ada amendemen kelima (UUD 1945)," tuturnya.