Pernikahan Dini Meningkat Saat Pandemi
Majelis Ulama Indonesia mempertegas bahwa tujuan suatu perkawinan dalah untuk mencapai kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa. Dengan demikian, permasalahan yang timbul akibat ketidaksiapan dan ketidak cakapan buntut dari pernikahan dini. Disamping itu, Semua elemen juga harus bersinergi baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinanan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul. MUI bersama 8 kementerian terkait bersinergi dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang rencananya dicanangkan pada Kamis 18 Maret 2021. Dalam seminar tersebut akan ditandatangani oleh delapan menteri terkait.(aan)