Pemerintah Resmi Ajukan RUU Cipta Kerja ke DPR RI
Menurut Menko Airlangga, draft resmi adalah hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal. “Tidak ada versi lain di luar itu,” tegasnya. Ke depannya, draft tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dan akan melibatkan 7 komisi. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU). Puan mengakui bahwa DPR baru menerima draft-nya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. “Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya. Ketua DPR juga mengingatkan bahwa jangan sampai belum dibahasnya draft RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain. “Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draft RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” ujarnya.(AAN)