PKS Tentang Kebijkan Investasi Miras
"Selain itu menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari permasalahan," katanya. Para kader dapat menyampaikan pesan-pesan itu kepada berbagai kelompok masyarakat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras pada 2 Februari 2021. Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021, pemerintah membuka investasi atau penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt. Hal ini dpat berlangsung di sejumlah daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.