Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap dan Gratifikasi
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ER selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar. Hal ini terdiri dari pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui ER dari Agung. NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain antara lain pada akhir 2020 dia menerima uang sebesar Rp200 juta dan pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar. Kemudian, pada awal Februari 2021 NA melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. Atas perbuatannya, NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.