Penolakan Revisi UU Pemilu Bukan Untuk Gibran
Dalam UU tersebut pemilihan presiden dan legislatif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU pilkada tahun 2016. Artinya, beban penyelengara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota, kepala Daerah, dan DPD. Pengusung revisi UU pemilu juga mengatakan bila pilkada tetap dilakukan pada 2024 akan banyak jabatan kepala daerah yang diiisi oleh pelsana tugas karena masa jabatan habis pada 2022 dan 2023 yaitu 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh plt yang ditunjuk oleh pemerintah.