Mafia Tipu Serifikat Rumah Ibu Mantan Dubes
Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi pun menjelaskan proses bagaimana kasus tersebut bisa ditangani oleh BPN. Taufiqulhadi mengatakan setelah korban melapor ke polisi, polisi akan melakukan penyidikan. Setelah penyidikan selesai, polisi akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang berisi informasi pelaku dan urutan persoalan. SP2HP tersebut lah yang disebut sebagai kebenaran materiil, sehingga BPN baru bisa melakukan tindakan terhadap kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal jika pihak Dino sudah mempunyai surat tersebut. Namun, pihak BPN sampai pukul 10.00 WIB tadi (10/2/2021) menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima SP2HP tersebut. “Jika telah terjadi jual beli hak dengan sertifikat yang berpindah tangan secara ilegal itu, maka pihak BPN akan membatalkan hak tersebut,” jelas Taufiqulhadi.