Komitmen Menata Transportasi Humanis
Kebijakan pelat kendaraan bermotor Ganjil Genap yang sudah berjalan dapat segera digantikan dengan kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing atau ERP). Sekarang, kebijakan pelat kendaraan bermotor Ganjil Genap dirasa kurang memberikan kontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan, karena cenderung warga membeli kendaraan bermotor yang berbeda pelat nomor kendaraan. Juga ada upaya pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor bagi yang belum sanggup membeli kendaraan bermotor. Penegakan hukum dengan bantuan teknologi informasi (electronic traffic law enforcement atau ETLE) sangat membantu meringankan petugas Kepolisian Lalu Lintas untuk tidak harus ke lapangan lagi. Penegakan hukum pelanggar lalu lintas seperti ini lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo memiliki kebijakan Tilang Elektronik, ETLE dapat lebih berkembang hingga ke daerah. Di banyak kota di daerah sudah memiliki perangkat pengatur lalu lintas kota yang difasilitasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sejak 2009 berupa ATCS (Area Traffic Control System) dan sekarang sudah berkembang menjadi ITS (Inteligent Transport System). Dengan sudah tersedianya peralatan pendukung di daerah, program ETLE sudah dapat dilaksanakan hingga ke daerah. Sepeda motor masih menjadi kendala untuk merayu warga beralih menggunakan angkutan umum. Sekitar 75 persen populasi kendaraan bermotor di Jakarta adalah sepeda motor. Demikian halnya di daerah lain di Indonesia. Ojol masih semrawut, kebijakan larangan sepeda motor di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin juga masih dihapuskan padahal ini baik sekali. Trotoar yang sudah rapi dan bersih dari PKL di Kawasan Stasiun Tanah Abang, kemudian diijinkan PKL berjualan. Kendati sudah dibuatkan lahan berdagang pengganti, namun kesemrawutan di trotoar yag dipenuhi PKL tersebut sulit ditertibkan seperti sedia kala. Dampak positif pembatasan sepeda motor Jalan MH Thamrin dan Jalan Jend. Sudirman adalah terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 25,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, waktu tempuh meningkat 15 persen (Dishub.DKI Jakarta, 2017). Menurut Polda Metro Jaya (2017) menyebutkan berkurang simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan menurun 30 persen. Kawasan Tanahabang sudah bagus ditata. PKL dilarang berjualan di trotoar. Sayangnya, karena janji politik, dibolehkan PKL berjualan Kembali di trotoar. Kendati dijanjikan dan sudah dibangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) penghubung antara Stasiun Tanah Abang hinggga Pasar Tanah Abang yang dilengkapi ruang fasilitas berdagang. Namun tidak surut pula keberadaan PKL di trotoar masih tetap eksis di bawah JPO. Sudah sulit sekarang menghilangkan aktivitas PKL di trotoar penghubung Pasar Tanah Abang dan Stasiun Tanah Abang. Jadi jangan sekali-kali masukkan transportasi menjadi janji politik yang desdruktif. Karena akan ada yang dikorbankan di lapangan. Hal lain yang juga jadi PR dan perlu dipastikan adalah integrasi antar-moda serta penertiban trotoar dari pangkalan ojek, parkir mobil serta pedagang kaki lima. Integrasi sudah berjalan dalam hal integrasi fisik dan integrasi jadwal perjalanan. Sementara integrasi pembayaran sedang dalam proses berlanguns. Jika kelak, integrasi pembayaran dapat terwujud, cukup satu tiket (one ticket) untuk semua moda transportasi umum. Pengguna transportasi umum dapat berlangganan tiket transportasi umum untuk harian, mingguan atau bulanan. Keberhasilan Kota Jakarta menata transportasi dapat dijadikan contoh para kepala daerah di kota-kota lain di Indonesia untuk untuk menata transportasi kotanya. Meski tidak mudah mewujudkannya. Di Jakarta dan Sebagian besar Sekarang sudah mulai terwujud. Tahun 2020 sudah ada lima kota yang mendapatkan bantuan operasional penataan transportasi umum dengan skema pembelaian layanan (buy the service). Kelima kota tersebut adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans) dan Denpasar (Trans Metro Dewata). Selain itu ada bantuan infrasruktur fasilitas sepeda (jalur dan rak sepeda) di enam kota, yakni Palembang, Salatiga, Surakarta, Klaten, Magelang, dan Purworejo. Dilanjutkan tahun 2021, ada enam kota yang akan mengoperasikan transportasi umum denga skema BTS (buy the service), yakni Bandung, Banyumas, Surabaya, Banjarmasin dan Makassar. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat