Warga Segel GSS Diduga Perusahaan Ilegal
Kepala Tata Usaha (KTU) PT GSS Wahyudi menilai orang yang melakukan penyegelan pintu gerbang perusahaan tersebut bukan massa warga tetapi oknum warga tertentu yang berjumlah sebanyak empat orang. Jadi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pondok Suguh. Selain itu, ia membantah tudingan oknum warga yang menuding pabrik yang beroperasi sejak Juli 2018 tidak mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan. Mereka tidak behak meminta dokumen perusahaan. Ada dinas dan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya. Yang jelas pabrik sudah mengantongi izin dan tudingan oknum warga itu tidak benar,” ujarnya menegaskan. GSS telah melaporkan sejumlah oknum warga ini kepada aparat kepolisian setempat. (mau)