Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas Terbit Bulan Depan

Hendri Chairudin Bangun
Hendri Chairudin Bangun
Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Pers berencana akan mengeluarkan pedoman kerja terbaru pada Februari nanti, yakni Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini disusun bersama wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, Kementerian Sosial, dan Kementerian Informasi dan Informatika berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. "Memang dewan pers itu dituntut untuk terus meningkatkan profesi wartawan," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun odi Jakarta pada Kamis (29/1/2021). Salah satu usaha dewan pers dalam meningkatkan profesi tersebut adalah dengan peningkatan pedoman-pedoman. Hal ini menjadi penting karena Indonesia memiliki wartawan dengan karakteristik yang beragam, sehingga pedoman-pedoman tersebut bisa menjadi pegangan oleh para wartawan agar tidak melanggar etika pers. Hendry menambahkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas oleh Dewan Pers bertujuan agar dalam peliputan para difabel diharapkan pers memberitakan dengan empati. Selain itu menghargai penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki harkat dan martabat, mendorong agar para difabel mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan kompetensinya. Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas juga diharapkan sebagai pedoman membuka wawasan teman-teman pers tentang penyandang disabilitas. Tidak ketinggalan membuat mereka mengerti sudut pandang para difabel. Terakhir, media diharapkan mengambil sudut pandang pemberitaan dari sisi pemberdayaan dan mengapresiasi penyandang disabilitas. "Setelah keluar pedomannya memang perlu literasi terus menerus dalam hal ini saya kira nanti bisa bersama Kemensos sehingga nanti kesadaran dari komunitas pers akan muncul dan terus meningkat," ujarnya. Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas juga akan memuat sejumlah istilah teknis agar media dan wartawan tidak melakukan kekeliruan makna. Media berfungsi memberikan informasi dan fungsi edukasi juga mendapat perhatian oleh pers seperti mengajak masyarakat agar tidak melakukan labeling pada penyandang disabilitas. Selain itu menempatkan mereka sejajar dengan masyarakat lainnya, serta memberi kesampatan yang sama pada para difabel dengan memberi dukungan, dan menyediakan semua informasi terkait penyandang disabilitas. Menurut Hendry, Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas akan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD). "Seharusnya tinggal pertemuan dengan publik, kalo sudah mencakup, kan ini pembentukannya juga stakeholder sudah ikut ya dari lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi terkait, satu kali juga cukup," tukasnya. Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas akan mulai diterbitkan pada 9 Februari 2021, bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN). Kebanyakan berita disabilitas berkisar pada peristiwa yang menyangkutnya. Padahal, mereka dapat membuat konten tentang disabilitas sebagai bentuk motivasi dan menghormati para penyandang disabilitas. (m4)