Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KND
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengurus dan atau anggota partai politik (parpol) dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris) 11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik PNS apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas 12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, media dan perguruan tinggi. Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dan proses administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Setelah itu seleksi wawancara akan berlangsung secara luar jaringan (luring) untuk menentukan 14 calon terbaik. Mereka akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak tujuh orang anggota KND periode 2021-2026. Pemerintah membentuk KND guna menghormati, melindungi, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020. KND bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu sebagai bentuk dari implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD). Anggota pansel terbuka Komisioner KND, yakni Harkristuti Harkrisnowo sebagai pihak akademisi. Kemudian, Angkie Yudistia sebagai pihak profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara. Selanjutnya, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, dan Siswadi sebagai praktisi dan penyandang disabilitas fisik. (m3)