Mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024 kepada masyarakat disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. (ant)
Sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024 kepada masyarakat disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai tahapan hingga pemungutan suara yang mudah diakses bagi masyarakat penyandang disabilitas merupakan kewajiban bagi pemerintah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu.

Dalam undang-undang itu juga menyatakan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan mendasar, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul menganggap bahwa pemilu akses adalah representasi sarana politik yang nyata bisa dioptimalkan oleh para disabilitas sebagai pengejawantahan proses suksesi kepemimpinan yang terlembagakan.

Karenanya, negara menempatkan mereka pada konfigurasi politik partisipatoris, sehingga KPU sangat terbantu dalam merencanakan, mengawal dan melaksanakan pelaksanaan teknis pemilu.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 5 disebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Maka jelas bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih maupun memilih.

Pemilih disabilitas

Di Kabupaten Bantul terdapat berbagai komunitas masyarakat disabilitas, yaitu Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan KPU Bantul sebagai penyelenggara pemilu di kabupaten untuk mengoptimalkan potensi masyarakat disabilitas untuk dapat terlibat dalam kepanitiaan maupun pada partisipasi pemilih.

Seperti yang dilakukan pada Jumat (9/12), KPU Bantul mengundang berbagai perwakilan masyarakat disabilitas untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024 kepada penyandang disabilitas.

KPU Bantul, dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran strategis masyarakat disabilitas dalam mewujudkan pemilu akses tahun 2024 di Kabupaten Bantul.

Peran strategis masyarakat disabilitas sebenarnya sudah diperlukan sejak pemilu yang sebelumnya, sebab sejak tahun 2004, pemilu saat itu sudah memasukkan isu penting, yaitu mempertimbangkan aspek aksesibilitas pemilu.

Karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya menggaungkan keberpihakan pada masyarakat disabilitas melalui paradigma pemilu akses.

Sosialisasi tentang tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat disabilitas oleh KPU Bantul juga terus diagendakan, mengingat tahapan pemilu sudah berlangsung, agar mendorong peran aktif penyandang disabilitas pada kontestasi politik mendatang.

Peran disabilitas

KPU Bantul menyebutkan ada berbagai peran-peran penting yang dapat dilakukan masyarakat penyandang disabilitas dalam menyukseskan tahapan menuju Pemilu 2024.

Peran itu, antara lain dengan aktif terlibat di setiap tahapan pemilu, aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih, baik dari visi-misi maupun profilnya ketika nanti sudah ada penetapan calon, baik anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden.

Masyarakat disabilitas juga didorong aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya, aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu, baik pada level PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), hingga KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di tingkat TPS.

Kaum disabilitas menentukan dua hal dalam pemilu. Pertama menentukan tingkat keterpilihan seseorang dalam kontestasi. Kedua, menentukan dalam meningkatkan kualitas pemilu di suatu negara atau daerah.

Pilar demokrasi

Karena itu, KPU Bantul juga berkesimpulan bahwa tidaklah berlebihan apabila dalam perspektif demokrasi, kaum masyarakat disabilitas dilabeli sebagai pilar demokrasi, pilar dalam menjalankan dan menegakkan demokrasi di Indonesia.

Pilar sendiri merupakan penyokong, sehingga tanpa pilar yang kuat, maka demokrasi akan mengalami keruntuhan atau ketimpangan.

Sehingga pemilu akses merupakan sebuah solusi bagi penyelenggara pemilu untuk menjawab diskursus kaum disabilitas.

Tentu, pemilu akses tidak hanya berbicara aturan, tetapi juga berbicara dari hulu ke hilir, meliputi kepastian hukum hingga bicara mengenai sosialisasi dan teknis pemilihan umum.

Dengan diadakan sosialisasi kepada masyarakat disabilitas secara intensif, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu 2024, khususnya untuk Kabupaten Bantul.

Pada pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih masyarakat disabilitas atau yang menggunakan hak pilihnya di Bantul mencapai sebanyak 48,02 persen, sehingga diharapkan pada pemilu 2024 angka partisipasi masyarakat disabilitas lebih baik.

Karena itu, KPU Bantul menegaskan bahwa pelibatan masyarakat disabilitas dalam tahapan pemilu tersebut merupakan perwujudan asas penyelenggara pemilu yaitu aksesibilitas.

KPU Bantul pun terbuka terhadap peran aktif masyarakat disabilitas di semua tahapan Pemilu 2024. Saat ini tahapan sedang berlangsung seleksi anggota PPK, kemudian dalam waktu dekat disusul tahapan pendaftaran PPS.

Partisipasi tersebut dapat dilakukan masyarakat disabilitas, baik sebagai pemilih, penyelenggara pemilu atau sebagai peserta pemilu, baik melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik.

Di sisi lain, KPU Bantul juga berharap semua unsur yang ada, seperti forkompinda, 24 partai politik calon peserta pemilu, kemudian organisasi kemasyarakatan (ormas), baik ormas keagamaan, ormas kepemudaan dan ormas disabilitas, terus menyosialisasikan di lingkungannya.

Hal itu, karena sosialisasi tahapan pemilu tidak boleh berhenti dari hanya sekadar tahu, akan tetapi masing-masing unsur itu kemudian dapat ikut berperan menyosialisasikan, termasuk turut bersama menyelesaikan jika muncul persoalan.

Tentu kita berharap, semua unsur, baik dinas instansi maupun ormas, untuk aktif dalam melakukan sosialisasi terkait dengan hari pemungutan suara pemilu serentak yang sesuai jadwal dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dan pilkada di tahun yang sama.

Karena berdasarkan hasil sampling KPU, beberapa masyarakat belum tahu kalau pemilu 2024 di tanggal 14 Februari. Jadi target minimalnya paling tidak masyarakat Bantul sudah tahu bahwa di tahun 2024 ada dua hajat demokrasi besar, yaitu pemilu dan pilkada. (ft)