BTN Klaim Tidak Lakukan Window Dressing

ahmad chaerul
ahmad chaerul
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim penyaluran kredit ke PT Batam Island Marina (BIM) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga telah direstrukturisasi dengan aturan yang berlaku dan analisis bank. ‘Kami pastikan tidak ada window dressing karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” kata Achmad Chaerul, Corporate Secretary BTN di Jakarta pada Kamis (7/2/2020). BTN mengabulkan permohonan kredit sebesar Rp 100 miliar pada tahap awal melalui rekening BIM di BTN. Kredit ini dijamin agunan dan diikat oleh Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku. BIM melakukan kewajibannya sebagai debitur secara baik sampai Juli 2018, kemudian ini bermasalah pada saat penurunan kemampuan keuangan proyek. Hal ini terjadi akibat Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek naik yang dibarengi dengan penerimaan dana dari konsumen terlambat. “Keterlambatan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian rencana pembangunan unit dan realisasinya di lapangan,” paparnya. Pada saat itu BIM ditetapkan dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil sidang pada 18 Oktober 2018 oleh Pengadilan Niaga di Medan. Dari keputusan ini perseroan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018. Cesie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kredit terhadap PPA tidak terindikasi window dressing, sebab pemberian ini telah sesuai dengan peruntukkan. Fasilitas ini sudah lunas pada 5 Maret 2019. “Pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya. BTN juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. Saat itu jajaran direksi telah memberikan informasi dan klarifikasi. (mam)