Pikirkan Wadah Penampung Mantan Anggota FPI
Akar masalah terorisme adalah ideologi. Hampir semua tahanan terorisme di Indonesia menginginkan Indonesia mengganti sistem pemerintahannya dengan sistem khilafah. Hal ini diakibatkan oleh ideologi pemahaman keagamaan yang menyimpang atau mengalami distorsi. "Radikalisme dan terorisme tidak dimonopoli oleh satu agama namun terdapat di setiap agama, sekte, kelompok bahkan individu," paparnya. UU No 5/2018 menyebutkan tiga strategi yang dapat dilakukan mencegah aksi terorisme, yaitu kesiapsiagaan nasional (dengan cara memperkuat ideologi nasional terhadap ideologi radikal melalui character building). Kemudian, kontra radikalisasi (untuk yang belum terpapar radikalisme dengan parah) dan deradikalisasi (dengan target narapidana maupun mantan narapidana terorisme). Delapan strategi dan kebijakan efektif dan aplikatif dalam menghadapi terorisme.
- Membuat regulasi yang kuat dan luas untuk mencegah paham radikalisme dan terorisme
- Penguatan kelembagaan dan komitmen yang berintegritas, kuat, berani, dan tegas serta melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
- Memperkuat dan melibatkan masyarakat, terutama organisasi masyarakat moderat dan civitas akademi karena perkembangan radikalisasi masih masif di kampus-kampus, dengan memberdayagunkaknnya secara optimal. Penanggulangan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, namun juga diperlukan peran serta masyarakat.
- Memutus penyebaran dengan screening ketat di lingkungan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN dan memberi sanksi yang tegas pada pihak yang terlibat radikalisme dan terorisme.
- Memutus jalur dan media propaganda dengan sertifikasi ustadz dan khatib, memastikan takmir masjid dikelola oleh ustadz moderat, kontrol ketat infrastruktur propaganda baik media cetak maupun elektronik.
- Memutus kaderisasi dgn mengevaluasi dan mencabut izin lembaga pendidikan yang mengajarkan intoleransi dan paham takriri, dan meremajakan kurikulum pendidikan yang berwawasan kebangsaan.
- Memutus logistik radikalisme dan terorisme dengan melakukan kontrol dan larangan penyaluran bantuan CSR perusahaan dan melarang bantuan asing yang mendukung kegiatan sektarianisme.
- Character building- akhlak kebangsaan dan revolusi mental dengan penguatan nasionalisme dan empat konsensus nasional dengan pendekatan tasawuf/agsakta yang mudah terpapar radikalisasi.