Putusan Uji UU Penyiaran Akan Berlangsung Kamis
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dalam persidangan menyampaikan apabila gugatan RCTI dan INews TV dikabulkan, implikasinya sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam industri penyiaran dan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan siaran dalam platform media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live dan Youtube Live sebagai penyiaran yang wajib berizin. Penggunaan telepon video melalui aplikasi perpesanan dan layanan pertemuan daring dapat pula masuk ke dalam penyiaran. Apabila kegiatan dalam media sosial juga dikategorikan sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Hal tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran khawatir kebebasan pemakaian layanan siaran di media sosial akan tertutup. (mam)