Perubahan Nama FPI Tidak Sah?
"Kemendagri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," jelasnya, Identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk (OTB) yang bersifat ilegal. Apalagi, aktifitas dan kegiatannya ditemukan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata 'NKRI Bersyariah'. Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut dan lambang organ dan perubahannya. "Pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi visi misi tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," jelasnya. Sejumlah mantan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah organisasinya dinyatakan sebagai organisasi terlarang. (mau)