Indonesia Stop Kedatangan WNA
Selain itu, mereka juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia, apabila di yatakan positif maka akan menjalani karantina selama lima hari dan akan di tes RT-PCR untuk memastikan bahwa benar benar negatif. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan pulang ke Indonesia namun tetap mematuhi adendum yang ada sama seperti WNA. Prosesnya sama dengan WNA, yakni menunjukkan RT-PCR dari negara asal, selanjutnya karantina 5 hari, serta menjalani tes RT-PCR untuk memastikan negatif. (aan)