Okupansi Hotel di Yogya Naik Menjadi 60%
SE tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020. Sejumlah masyarakat berlibur di kawasan Yogyakarta sebagai alternatif berlibur di Bali yang memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan. Namun, banyak masyarakat masih khawatir bepergian akibat jumlah kasus positif COVID-19 yang masih meningkat. "Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan," ujarnya. (moc)